Konferensi pers Bareskrim Polri kasus korupsi pengadaan gerobak Kemendag. |
Bareskrim Polri membeberkan peran dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM Kemendag tahun angaran 2018 dan 2019. Salah satu perannya yakni tidak membuat gerobak dengan jumlah tidak sesuai perjanjian.
Tersangka korupsi pertama yakni pada anggaran 2018 bernama Putu Indra Wijaya. Putu berperan mulai dari menerima pihak yang mendapat proyek pembuatan gerobak tentunya dengan cara menyuap.
"Suap itu dalam rangka mendapatkan pekerjaan pengadaan gerobak di tahun 2018 ini sebesar Rp 800 juta yang diterima. Kemudian ada juga korespondensi antara PPK dengan para pihak, tanda kutip di sini adalah pihak yang ditunjuk sebagai pelaksanaan pekerjaan. Jadi ada suapnya Rp 800 juta," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Atas kerja tersangka Putu, sebuah PT memenangkan proyek tersebut. Singkat cerita, dari kontrak pembuatan gerobak sebanyak 7.200 unit dan hanya terealisasi sebanyak 2.500 unit.
Tersangka selanjutnya yakni Bunaya Priambudi yang melakukan korupsi pengadaan gerobak pada anggaran 2019. Bunaya berperan menerima uang suap dari perusahaan untuk akan memenangkan proyek pengadaan gerobak. Bunaya memudahkan perusahaan tersebut untuk menang.
Dalam proses pengadaan gerobak, lagi-lagi jumlah gerobak yang dibuat tidak sesuai dengan kontrak awal. Ada kekurangan jumlah gerobak yang disetorkan.
"Gerobak dagang yang selesai dikerjakan dan diserahkan ke Kemendag sampai saat ini 3.111 unit dari 3.570 sesuai kontrak dan sisanya sebanyak 459 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan penyedia," pungkas Cahyono.
SUMBER:INDOZONE
0 Komentar