Banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Di mana hasilnya seluruh hakim sepakat menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding dilaksanakan selama kurang lebih tiga jam. Keputusannya seluruh hakim sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Kemudian, kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai Ketua Sidang Komisi Banding bersama empat anggota, keputusannya kolektif kolegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selata, Senin (19/9/2022).
Dedi mengungkapkan bahwa majelis hakim banding memutuskan Irjen Ferdy Sambo bersalah. Kemudian Irjen Ferdy Sambo disebut telah melakukan perbuatan tercela.
Oleh sebab itu, dengan ditolaknya putusan banding itu, menguatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebelumnya.
"Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru keputusannya diserahkan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Ditekankan Dedi putusan sidang banding ini bersifat final dan mengikqt. Karena tidak ada lagi upaya hukum yang bakal dilakukan oleh Irjen Sambo.
"Dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," tutup Dedi.
Banding Ditolak
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hasilnya sidang tersebut memutuskan untuk tetap menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
“Satu menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Agung saat membacakan putusan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Menurut Agung, adanya putusan tersebut menguatkan sidang komisi kode etik Polri. Di mana pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dua menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri,” tandasnya.
SUMBER : INDOZONE.ID
0 Komentar